Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Gagalkan Penyelundupan 4 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |09:14 WIB
Petugas Gagalkan Penyelundupan 4 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Kepala Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menunjukkan barang bukti rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 27.542 Baby Lobster Senilai Rp4,2 Miliar 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang terduga tersebut hanya sebagai sarana pengangkut.

"Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," tandasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement