Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 27.542 Baby Lobster Senilai Rp4,2 Miliar
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang terduga tersebut hanya sebagai sarana pengangkut.
"Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan," tandasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.