Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan.
Akhirnya Tim P2 Jambi melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck.
Kemudian dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, tim mengamankan satu orang bernisial A yang membawa 200 koli barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai.
"Bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga A tersebut, diketahui masih ada sarana pengangkut lain yang berada di belakang membawa rokok ilegal lagi," ungkap Heri, Jumat 15 Mei 2020.
Kemudian Tim P2 Jambi segera melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Riau–Jambi. Benar saja, petugas mengamankan Toyota Dyna Light Truck beserta satu orang berinisial S.
"Setelah diperiksa ternyata juga membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal. Usai dijumlahkan, total ada 400 dus yang kita amankan atau 4 juta batang rokok tanpa pita cukai," ungkapnya.