Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Patahkan Dalil Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |22:23 WIB
Kejagung Patahkan Dalil Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Kejagung juga membantah dalil kubu Nadiem yang mempermasalahkan tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, menurutnya, syarat penetapan tersangka dugaan korupsi hanya sebatas adanya deklarasi terdapat kerugian keuangan negara.

"Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tutur dia.

Sebaliknya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam penyidikan di Kejagung, penetapan tersangka Nadiem dilakukan dengan dasar empat alat bukti.

"Termohon (Kejagung), telah mendapatkan cukup dua alat bukti, bahkan empat bukti untuk menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka (korupsi Chromebook)," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement