Kejagung juga membantah dalil kubu Nadiem yang mempermasalahkan tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, menurutnya, syarat penetapan tersangka dugaan korupsi hanya sebatas adanya deklarasi terdapat kerugian keuangan negara.
"Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tutur dia.
Sebaliknya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam penyidikan di Kejagung, penetapan tersangka Nadiem dilakukan dengan dasar empat alat bukti.
"Termohon (Kejagung), telah mendapatkan cukup dua alat bukti, bahkan empat bukti untuk menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka (korupsi Chromebook)," pungkasnya.
(Arief Setyadi )