Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Patahkan Dalil Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |22:23 WIB
Kejagung Patahkan Dalil Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan.

Kejagung menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Nadiem dalam sidang praperadilan justru mempermasalahkan materiil. Padahal, sidang praperadilan seharusnya hanya sebatas dengan aspek formil.

"Bahwa pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil," kata salah satu jaksa yang hadir dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Kejagung menilai ada atau tidaknya aliran dana yang mengalir ke Nadiem bukanlah salah satu syarat untuk menetapkan seseorang tersangka dalam sebuah perkara. Hal ini juga selaras dengan dalil kubu Nadiem yang mempertanyakan Kejagung terkait pihak-pihak yang diperkaya dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek itu.

"Sepatutnya dalil-dalil pemohon tersebut disampaikan atau dibuktikan pada persidangan Tipikor dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa lagi.

Kejagung juga membantah dalil kubu Nadiem yang mempermasalahkan tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, menurutnya, syarat penetapan tersangka dugaan korupsi hanya sebatas adanya deklarasi terdapat kerugian keuangan negara.

"Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tutur dia.

Sebaliknya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam penyidikan di Kejagung, penetapan tersangka Nadiem dilakukan dengan dasar empat alat bukti.

"Termohon (Kejagung), telah mendapatkan cukup dua alat bukti, bahkan empat bukti untuk menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka (korupsi Chromebook)," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement