Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya. Namun justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.
"Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T," ucap Saiful.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)