JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Polisi menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Jakut pada 6 Agustus 2025.
“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” kata James, dikutip, Rabu (8/10/2025).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor, termasuk milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Petugas kemudian menangkap lima orang tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
“RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirim motor ke ekspedisi, sementara S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat ini sudah beraksi berkali-kali. Tim Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak ke Jambi, bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ucap James.
Polisi kini masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara lima tersangka lainnya telah ditetapkan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.
(Fetra Hariandja)