Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji pemulangan Taufiq Rifqi, WNI yang menjadi narapidana kasus terorisme di Cotabato, Filipina. Langkah ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke pemerintah.
“Keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mempelajari itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa 19 Agustus 2025.
Yusril menjelaskan, Taufiq terlibat dalam aksi terorisme pada medio 2000-an. Saat ditangkap, Taufiq berusia sekitar 20 tahun dan divonis hukuman seumur hidup atas sejumlah aksi pengeboman oleh Mahkamah Agung Filipina. Ia sempat mengajukan grasi, namun ditolak.
(Arief Setyadi )