Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Tersangka Korupsi Dana Hibah Ajukan Praperadilan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 11 Oktober 2025 |02:02 WIB
Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Tersangka Korupsi Dana Hibah Ajukan Praperadilan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2019–2022.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam berkas permohonan, Jumat (10/10/2025).

Permohonan itu didaftarkan pada 1 Oktober 2025, meski petitum belum ditampilkan di laman SIPP saat ini. Klasifikasi perkaranya adalah “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

“Sesuai tahapan saja, seperti biasa saat ada permohonan praperadilan,” ujar Setyo singkat.

KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditahan sejak Kamis 2 Oktober 2025.  Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni pihak penerima dan pihak pemberi suap atau gratifikasi.

Tersangka dari pihak penerima yakni Kusnadi (KUS) – Mantan Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Sedangkan tersangka dari pihak pemberi yakni, Mahud (MHD) – Anggota DPRD Jatim (2019–2024); Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang; Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo; Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta; Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta; Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta, Sampang.

Kemudian, Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029; A. Royan (AR) – Pihak swasta, Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta, Tulungagung; Sukar (SUK) – Mantan Kades Tulungagung; Ra. Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta, Bangkalan; Mashudi (MS) – Pihak swasta, Bangkalan; M. Fathullah (MF) – Pihak swasta, Pasuruan.

Selanjutnya Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta, Pasuruan; Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta, Sumenep; Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta, Blitar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement