JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 57,33% pegawai masih melihat pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, responden berasal dari internal 642 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dipilih secara acak. Total terdapat 390.754 responden internal, terdiri dari pegawai ASN dan non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun di instansi masing-masing.
“Sebanyak 57,33 persen responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Minggu (12/10/2025).
Selain itu, 56,28% pegawai menyatakan banyak pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi di lapangan. Bahkan, 52% responden mengaku sering melihat laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.
“Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, 43% responden menyatakan sering melihat pegawai memberikan sesuatu untuk kepentingan promosi atau jabatan. Menurut Budi, praktik ini diduga terjadi di mayoritas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK menilai temuan-temuan ini menunjukkan masih adanya ruang besar untuk perbaikan dalam tata kelola keuangan negara. Integritas, kata Budi, tidak hanya terkait kebijakan, tetapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.
“Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” tandasnya.
(Awaludin)