JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan usulan pembangunan pondok pesantren (Ponpes) menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah dipelajari. Usulan itu muncul buntut tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Ya, pasca kejadian kemarin kemudian muncul beberapa pemikiran. Salah satunya adalah tadi, mungkinkah pembangunan-pembangunan pondok pesantren itu bersumber dari pembiayaan dari APBN. Tapi, memang semua sedang kita pelajari," kata Prasetyo saat ditemui di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.
"Karena berkaitan dengan masalah jumlah, itu juga berkaitan dengan masalah perkembangan, apakah kemudian pondok pesantren yang sekarang eksis yang menjadi prioritas, ataukah ke depan misalnya ada pembangunan pondok-pondok yang baru. Itu sedang dicoba dipelajari," tambahnya.
Prasetyo menekankan usai kejadian ambruknya Ponpes Al Khoziny, Presiden Prabowo Subianto meminta semua stakeholder terkait melakukan pendataan yang berkaitan dengan masalah keselamatan.
Ia menilai langkah itu sebagai upaya mitigasi agar pembangunan fisik ponpes di Indonesia terjamin keamanannya.
"Yang penting adalah pasca kejadian kemarin Bapak Presiden memerintahkan kepada kita semua untuk sekali lagi melakukan pendataan dan inventarisasi terutama yang berkenaan dengan masalah keselamatan. Itu harus menjadi prioritas utama. Jadi memang Kementerian PUPR diminta untuk melakukan cek lapangan ke setiap pondok pesantren, untuk memastikan bahwa pembangunan-pembangunan fisik itu betul-betul terjamin keamanannya. Supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti kemarin," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji mendorong agar lembaga pendidikan ponpes mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” kata Sarmuji di Jakarta, Minggu (12/10).
Sarmuji menegaskan, ponpes merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” ucapnya.
(Fetra Hariandja)