JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, paradigma baru tersebut berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, di mana negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pendekatan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.