Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Bahas Status Hukum Qanun Aceh dalam RKUHAP

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |19:21 WIB
Komisi III DPR Bahas Status Hukum Qanun Aceh dalam RKUHAP
Komisi III DPR Bahas Status Hukum Qanun Aceh dalam RKUHAP
A
A
A

"Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP," kata dia melanjutkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RKUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.

"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," kata Habibur

Oleh Sebab itu, Komisi III DPR RI akan mensinergikan RUU KUHAP dengan hukum Qanun, terutama mensinergikan dengan konsep restoratif justice.

"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restoratif justice yang sebetulnya sudah dipraktikan bangsa Indonesia lampau," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement