Sebelumnya, musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani telah melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pada 14 Oktober lalu, Lita diketahui telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor.
Ia mengaku diberi 16 pertanyaan oleh penyidik terkait dua video yang diunggah di media sosial. Salah satu video tersebut berjudul "Ayam Sayur".
"Klien saya ini dilaporkan dengan laporan baru per tanggal 18 September mengenai dua video Instagram yang For Your Page (FYP), yang satu judulnya itu 'Ayam Sayur'," tutur Syamsul Jahidin usai mendampingi kliennya.
"Terkait dengan unsur yang dilaporkan adalah Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27A UU ITE, juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Jadi, pencemaran nama baik," sambungnya.
(Arief Setyadi )