Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Jaksa Atur Strategi Hadirkan Eks Istri dan Mantan Pacar Kosasih agar Tidak “Jambak-Jambakan” di Ruang Sidang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |14:25 WIB
Cerita Jaksa Atur Strategi Hadirkan Eks Istri dan Mantan Pacar Kosasih agar Tidak “Jambak-Jambakan” di Ruang Sidang
Kosasih (foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa KPK menghadirkan para saksi tersebut untuk menunjukkan adanya aset-aset milik Kosasih yang disamarkan atas nama pihak lain, termasuk sejumlah barang mewah yang dibelikan untuk para perempuan tersebut.

“Ini loh uang-uang yang disamarkan dengan nama orang lain. Ini loh aset yang digunakan untuk membiayai mereka. Termasuk barang bukti mobil yang disita,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi fiktif di PT Taspen.

Selain pidana badan, Kosasih juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing dari berbagai negara.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya. Jika tidak mencukupi, Kosasih akan menjalani tambahan pidana tiga tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement