JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cerita menarik di balik proses persidangan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte mengungkapkan, pihaknya sempat memutar otak saat akan menghadirkan sejumlah saksi penting dalam sidang, termasuk mantan istri dan mantan pacar Kosasih. Ia menuturkan, tim jaksa bahkan sampai menyusun strategi agar suasana ruang sidang tetap kondusif.
“Kalau kita dudukkan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan yang emosional bisa jambak-jambakan gak? Ya bisa lah,” ujar Greafik sambil tertawa, Rabu (15/10/2025).
Ia mengatakan, demi menghindari potensi kericuhan, posisi para saksi diatur sedemikian rupa agar tidak duduk berdekatan.
“Kita susun tempat duduknya supaya masing-masing bisa bebas memberikan keterangan tanpa tegang,” imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan empat saksi perempuan, yakni dua mantan istri Kosasih — Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas — serta dua mantan kekasihnya, Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.
“Istrinya duduk di baris kedua, Theresia di baris pertama, dan Dina Wulandari di baris ketiga — yang dapat mobil itu,” kata Greafik menjelaskan.
Jaksa KPK menghadirkan para saksi tersebut untuk menunjukkan adanya aset-aset milik Kosasih yang disamarkan atas nama pihak lain, termasuk sejumlah barang mewah yang dibelikan untuk para perempuan tersebut.
“Ini loh uang-uang yang disamarkan dengan nama orang lain. Ini loh aset yang digunakan untuk membiayai mereka. Termasuk barang bukti mobil yang disita,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi fiktif di PT Taspen.
Selain pidana badan, Kosasih juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing dari berbagai negara.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya. Jika tidak mencukupi, Kosasih akan menjalani tambahan pidana tiga tahun penjara.
(Awaludin)