“Korban JM mengalami luka di kepala dan harus mendapat tujuh jahitan. Sedangkan korban PJ mengalami pendarahan otak dan cedera tulang belakang, kini masih dirawat di RS Atma Jaya,” ujar Agus.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku emosi karena merasa dimarahi di depan warga.
Kini, M dan W resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. “Dua pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Agus.
(Arief Setyadi )