JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial PM (38) setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyebut pelaku membawa senjata tersebut hanya untuk menakut-nakuti orang lain.
“Menurut pengakuannya, hanya untuk menakut-nakuti orang,” kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Reza menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis 9 Oktober 2025. Peristiwa berawal saat petugas keamanan melihat gerak-gerik mencurigakan dari PM.
“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir Rumah Sakit Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar Reza.
Saat ditegur, PM justru berupaya melarikan diri dan membuang senjata api rakitan ke selokan di sekitar lokasi.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Awaludin)