Keempatnya adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejaya Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Peran Delpedro
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Polisi menyebut, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi demonstrasi.
“Pertama, DMR, admin akun Instagram LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut ikut aksi, kita lawan bareng,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam.
(Awaludin)