"Bahkan Menteri PU dan jajaran siap melatih, menambah skill para santri yang usia minimum 18 tahun untuk menjadi tambahan ilmu pengetahuan dan vokasi, bukan hanya santri," sambungnya.
Cak Imin menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk melakukan penelaahan dan juga menertibkan ponpes sesuai dengan aturan undang-undang.
Selain fokus pada Ponpes, seluruh bangunan keagamaan juga akan dilakukan pemantauan. Bangunan yang akan dipantau meliputi, tempat ibadah, lembaga pelayanan pendidikan, serta yayasan pelayanan publik keagamaan.
"Kegiatan-kegiatan keagamaan yang melibatkan publik dan kerawanan-kerawanan akan fasilitas dan gedung," tuturnya.
(Fetra Hariandja)