JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memutuskan tidak kembali ke Lembaga Antirasuah. Keputusannya bulat, meski puluhan rekannya meminta bekerja kembali.
Puluhan mantan pegawai tengah mengupayakan Yudi kembali ke KPK usai dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). "Saya memutuskan tidak kembali ke KPK," kata Yudi saat dihubungi Senin (20/10/2025).
Yudi akan senantiasa terus memberikan masukan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Karena ingin tetap menjaga dan mengkritisi KPK dari luar," ujarnya.
Alasan ia memutuskan tidak kembali ke KPK lantaran khawatir adanya resistensi terhadap dirinya yang selama ini kerap mengkritisi KPK.
"Kalau saya kembali ke KPK, jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak-pihak yang dulu menyingkirkan kami. Apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan keras," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan 57 mantan pegawai KPK hendak kembali ke lembaga antirasuah. Seiring keinginan itu, puluhan pegawai itu juga mengajukan permohonan agar hasil TWK pada 2020 lalu dibuka ke publik.
Hasil TWK menyebabkan 57 mantan pegawai KPK tidak bisa melanjutkan bekerja di lembaga antirasuah pada 2020 silam.
"Semua satu (suara), balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
(Fetra Hariandja)