Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) — mitra kerja Komisi V DPR — akan memberikan dukungan sesuai dengan usulan daerah.
Program Inpres Jalan Daerah untuk Daerah Terpencil
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan pelaksanaan Program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2025–2026 guna mendukung program swasembada pangan dan peningkatan konektivitas antarwilayah.
Kementerian PU menyebut, pelaksanaan IJD difokuskan pada empat bidang utama:
- Swasembada pangan (73,51%)
- Swasembada energi (1,26%)
- Peningkatan konektivitas (11,28%)
- Sektor tematik lain seperti pariwisata, industri, dan transmigrasi (13,95%)