"Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim, di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat 17 Oktober 2025.
Tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan. Pertama, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian Delpedro ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap selang satu hari setelah penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
(Arief Setyadi )