Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi Polda Metro, Keluarga Kacab Bank BUMN Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |13:16 WIB
Datangi Polda Metro, Keluarga Kacab Bank BUMN Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Kacab Bank BUMN dan tim kuasa hukum datangi Polda Metro Jaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim kuasa hukum dan keluarga kepala kantor cabang pembantu (KCP) Bank BUMN inisial MIP mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa 21 Oktober 2025, tepat dua bulan sejak kasus penculikan dan pembunuhan itu terjadi. Mereka meminta polisi menerapkan pasal dugaan pembunuhan dalam kasus tersebut.

"Persis dua bulan yang lalu kasus ini, kami bersama keluarga, kita tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP," ujar tim kuasa hukum keluarga MIP, Boyamin Saiman, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, paling tidak para pelaku yang terlibat dikenakan pasal tentang pembunuhan. Sebab, keluarga tidak menerima jika kasus yang dialami korban itu hanya penculikan biasa.

Dia mencontohkan kasus penculikan sebagaimana yang terjadi belum lama ini, yakni penculikan terhadap sejumlah orang di Tangerang Selatan, di mana para korbannya tetap selamat. Lebih jauh, ada tiga orang yang sempat membujuk korban, hanya saja mereka dijadikan saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan, ada satu dari tiga orang yang membujuk itu ternyata pernah dihukum (penjara) sebelumnya dan mengatakan akan jadi kaya raya lagi, ternyata baru ketahuan oh menjadi bagian sindikat merencanakan pembobolan bank. Jadi setidaknya dia harus dikenakan percobaan pembobolan bank," tuturnya.

Ia menerangkan, korban pun diduga tewas pasca diculik dan dianiaya, baru setelah itu korban dibuang dalam kondisi masih terlakban. Pasalnya, saat leher korban patah, tak mungkin nyawa korban masih selamat hingga sampai dia dibuang.

"Sore hari itu kan sudah ditarik dengan handuk sehingga patah lehernya. Sementara hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya. Nah kalau patah ini tidak bisa bernafas, apa bisa dalam waktu setengah jam, rasanya 10 menit saja sudah meninggal," jelasnya.

Ia mengungkapkan soal penerapan pasal kasus dugaan penculikan yang diterapkan polisi pada para pelaku sejatinya berpatokan pada laporan yang dibuat keluar korban. Sebab, keluarga korban hanya tahu jika korban diculik dan belum mengetahui jika korban tewas.

Maka, pihaknya menuntut agar penyidik menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana atau minimal pasal tentang pembunuhan pada pelaku.

"Mestinya ini sejak awal diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada sisi lain, kenapa ini hanya pasal itu, dasarnya karena laporan itu pasalnya itu. Memang laporannya kan tentang penculikan karena tahu dari CCTV bahwa dia diculik. Belum tahu saat itu bahwa korban meninggal dunia," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement