JAKARTA – Tim Hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, menyoroti penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya yang salah satu alat buktinya adalah keterangan ahli yang disampaikan kepada penyelidik.
Dalam sidang praperadilan, tim hukum Delpedro menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ijud Tajudin, sebagai ahli.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Delpedro, menanyakan kepada Ijud apakah memungkinkan keterangan ahli yang disampaikan dalam tahap penyelidikan bisa berbeda dengan yang disampaikan di persidangan.
"Tapi ketika di persidangan bisa jadi bahwa ketika semua alat bukti sudah dihadirkan, kemudian ada tambahan-tambahan yang membentuk fakta baru, tentu saja itu memungkinkan. Jadi, bisa saja perspektifnya berubah," ujar Ijud di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, kemudian menyimpulkan bahwa jika keterangan ahli bisa berubah antara penyelidikan dan persidangan, maka perlu dipertanyakan apakah penetapan tersangka Delpedro masih relevan.
"Apabila ada kemungkinan berubahnya keterangan ahli antara tahap penyidikan dan persidangan, apakah masih tepat menggunakan alat bukti ahli untuk menetapkan status tersangka seseorang?" tanya Afif.
Ijud menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang bisa berkembang dalam persidangan.
"Ya, bagian dari dinamika. Proses hukum memang memungkinkan perspektif ahli berubah dibandingkan saat proses penyidikan," ucap Ijud.
Ia pun menyampaikan bahwa akan sangat baik apabila hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dapat menggali ulang keterangan ahli yang sebelumnya digunakan sebagai alat bukti pada tahap penyidikan.
"Walaupun sebenarnya Perma telah jelas menyatakan bahwa praperadilan hanya menyangkut aspek formil, tentu saja jika majelis hakim memberikan ruang untuk menilai ulang keterangan ahli yang dijadikan alat bukti, itu akan sangat baik," kata Ijud.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka berdasarkan:
- Keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung dugaan tindak pidana,
- Keterangan ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai unsur pidana, dan
- Barang bukti elektronik, berupa flashdisk berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan Delpedro.
(Awaludin)