Kedua, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tempat korban bekerja. Hal ini menindaklanjuti laporan dari kakak korban mengenai adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
“Undang-undang yang mungkin dilanggar berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun ada surat pencabutan laporan dari pihak keluarga korban, proses penyelidikan oleh polisi tetap berlanjut.
(Awaludin)