Seperti diberitakan sebelumnya, 11 warga Maba Sangaji dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio karena menolak aktivitas tambang nikel salah satu perusahaan. Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10), 10 warga divonis lima bulan delapan hari, sementara satu terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, menerima hukuman serupa dalam sidang terpisah.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pasal yang selama ini dikritik karena kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menilai putusan ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Proses hukum pun dinilai janggal karena tidak ditemukan barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.
Andreas menegaskan, hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM yang dijamin Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
“Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi,” ujarnya.
“Negara wajib memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi.”