Ia menjelaskan, status buronan internasional Fredy Pratama tetap berlaku, meski namanya tidak muncul di laman publik. Hal ini karena ada dua kategori red notice: published for public (ditampilkan ke publik) dan published for law enforcement only (hanya untuk penegak hukum).
“Jadi meski tidak terlihat di situs publik, status red notice-nya masih aktif dan bisa diakses aparat lintas negara,” tegas Untung.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.