Ia menjelaskan, status buronan internasional Fredy Pratama tetap berlaku, meski namanya tidak muncul di laman publik. Hal ini karena ada dua kategori red notice: published for public (ditampilkan ke publik) dan published for law enforcement only (hanya untuk penegak hukum).
“Jadi meski tidak terlihat di situs publik, status red notice-nya masih aktif dan bisa diakses aparat lintas negara,” tegas Untung.
(Awaludin)