JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Selain itu, Polri juga berhasil menyita 197,71 ton narkoba dari para tersangka.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, meminta agar keberhasilan Polri tersebut mendapat dukungan dari lembaga lain. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan produsen narkoba untuk memberikan efek jera.
“Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti Kejaksaan, BNN, dan Pengadilan. Demikian pula, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas hingga berakhir dengan hukuman mati atau hukuman berat bagi para produsen, bandar, dan pengedar,” kata Ikhsan melalui pesan singkatnya, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Ikhsan mengatakan masyarakat yang menjadi korban atau pengguna narkoba harus direhabilitasi. “Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif,” tuturnya.
Ikhsan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap ribuan tersangka peredaran gelap narkoba. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin ketujuh yang menekankan pemberantasan narkoba.
“Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas prestasi dan keberhasilannya menangkap serta menjadikan tersangka para produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba,” kata Ikhsan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
“Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo–Gibran dalam Asta Cita ketujuh dan harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri juga menegaskan agar perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir dilakukan tanpa henti,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Oktober 2025.
(Arief Setyadi )