JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK), hari ini.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya masih terus memastikan kerugian negara akibat perkara tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ratusan PIHK di sejumlah daerah pun telah dimintai keterangan.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian negara)-nya," ujarnya.
"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," sambungnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.