“Hal ini dilakukan untuk dua tujuan, yakni sebagai kebutuhan pembuktian dan langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris MA, Nurhadi, setelah ia baru saja bebas dari penjara.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Penahanan kali ini berkaitan dengan kasus dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung, yang kembali menyeret Nurhadi ke balik jeruji besi.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi.
(Awaludin)