Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sita 197 Ton Narkoba, IPW: Serangan Narkoba Lebih Bahaya dari Korupsi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |14:28 WIB
Polri Sita 197 Ton Narkoba, IPW: Serangan Narkoba Lebih Bahaya dari Korupsi
Peredaran Narkoba (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba melalui layanan aduan yang telah disediakan Polri. Menurutnya, kejahatan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi.

Sugeng mengatakan, peredaran dan pemberantasan narkoba serta zat-zat adiktif lainnya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya polisi sebagai penegak hukum. Ia mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri yang membuka hotline layanan pengaduan untuk mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Tanggung jawab sebagai warga negara ini sangat penting. Apa tanggung jawabnya, yaitu tidak bersentuhan dengan narkoba yang pertama, dan kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandarnya ditangkap,” kata Sugeng, Jumat (24/10/2025).

IPW juga mengapresiasi keberhasilan Polri, melalui Bareskrim bersama jajaran Polda seluruh Indonesia, dalam pemberantasan narkoba yang baru dirilis pada Rabu (22/10) kemarin. Dalam kurun waktu Januari–Oktober 2025, kepolisian berhasil mengungkap 38 ribu kasus dengan barang bukti 197 ton narkoba dari berbagai jenis serta menetapkan 51 ribu orang sebagai tersangka, di antaranya 150 anak-anak.

 

Jumlah pengungkapan yang cukup besar tersebut, kata Sugeng, menunjukkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat bahaya narkoba.

“Pemberantasan narkoba ini sangat penting karena serangan narkoba lebih berbahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa,” kata Sugeng.

“(Narkoba) merusak dan daya rusaknya luar biasa. Kalau sudah rusak, itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba,” sambungnya.

Bagi para pemakai yang terjerumus sebagai pengedar serta para bandar narkoba, IPW meminta agar diberikan hukuman berat. Sugeng juga meminta Polri melakukan rotasi bagi perwira penyidik dari satuan kerja narkoba, khususnya para penyidik di level bintara.

“Perlu dilakukan rotasi penyidik narkoba, bukan hanya perwiranya. Di tingkat bawah (bintara) mereka harus dirotasi karena bisa disusupi oleh para bandar,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pembuatan hotline pengaduan kasus narkoba merupakan upaya percepatan pemberantasan narkoba. Ia menegaskan perlunya partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan program tersebut.

“Pada kesempatan ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi,” kata Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers, Rabu kemarin.

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494, yang aktif selama 24 jam.

“Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindak lanjuti sesuai dengan komitmen kita,” tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement