Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis 98: Soeharto Tak Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |13:24 WIB
Aktivis 98: Soeharto Tak Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional
Presiden ke-2 RI Soeharto (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Aktivis 98, Ubedilah Badrun, menilai Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, tidak layak diberikan gelar sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, Soeharto bahkan tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ubed menjelaskan, kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional harus memiliki integritas yang tinggi.

“Soeharto tidak memenuhi syarat menjadi pahlawan karena secara konstitusi dan secara undang-undang memang tidak memenuhi. Salah satu syaratnya adalah memiliki integritas,” tegas Ubed dalam diskusi daring, Minggu (26/10/2025).

Ia menilai Soeharto tidak memiliki integritas karena terdapat banyak peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa pemerintahannya. Menurutnya, hal ini bahkan telah dinyatakan oleh berbagai lembaga kredibel.

“Apakah seseorang bisa disebut memiliki integritas kalau dia pernah dinyatakan oleh lembaga kredibel sebagai presiden yang banyak melakukan pelanggaran HAM?” ujarnya.

 

Selain itu, Ubed juga mengingatkan bahwa Soeharto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum pada tahun 2000. Hal ini, kata dia, semakin menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi unsur integritas yang menjadi syarat utama pahlawan nasional.

“Kan tidak mungkin seseorang disebut berintegritas kalau pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum. Jadi dari sisi integritas saja, tidak mungkin dia dijadikan pahlawan,” sambungnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement