Dengan landasan itu, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sah sebagaimana dipersyaratkan.
Petitum Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat serta seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
(Awaludin)