Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Para Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Pekan Depan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |15:42 WIB
Para Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Pekan Depan
Subhan Penggugat ijazah Gibran di PN Jakpus (foto: Okezone)
A
A
A

Subhan menambahkan, sidang pun ditunda hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 3 November, dengan agenda pembacaan gugatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Subhan, warga negara Indonesia yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

Menurut Subhan, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat”.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement