JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan tenaga kerja Indonesia (PMI). Karena itu, ia menegaskan, Kamboja bukanlah negara penempatan resmi bagi PMI.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi, pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan atau menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," kata Mukhtarudin saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Kendati demikian, ia memastikan bahwa jika ada PMI yang berangkat ke Kamboja, maka keberangkatan tersebut bersifat ilegal atau terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mukhtarudin menegaskan, pemerintah tetap akan hadir membantu dan memfasilitasi para korban di luar negeri.
"Kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah keberangkatan ilegal, TPPO, dan sebagainya, negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri," ujarnya.
Mukhtarudin menjelaskan, bahwa sebanyak 101 WNI yang bekerja di perusahaan scamming di Kamboja telah dipulangkan secara bertahap. Ia memastikan seluruh WNI korban di Kamboja akan segera dipulangkan.
“Insyaallah semuanya akan pulang. Jadi perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan,” tegasnya.