Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri P2MI Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan PMI!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |15:43 WIB
Menteri P2MI Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan PMI!
Menteri P2MI Mukhtarudin (foto: Okezone/Fiqri)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan tenaga kerja Indonesia (PMI). Karena itu, ia menegaskan, Kamboja bukanlah negara penempatan resmi bagi PMI.

"Saya ingin menjelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi, pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan atau menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," kata Mukhtarudin saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kendati demikian, ia memastikan bahwa jika ada PMI yang berangkat ke Kamboja, maka keberangkatan tersebut bersifat ilegal atau terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mukhtarudin menegaskan, pemerintah tetap akan hadir membantu dan memfasilitasi para korban di luar negeri.

"Kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah keberangkatan ilegal, TPPO, dan sebagainya, negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri," ujarnya.

Mukhtarudin menjelaskan, bahwa sebanyak 101 WNI yang bekerja di perusahaan scamming di Kamboja telah dipulangkan secara bertahap. Ia memastikan seluruh WNI korban di Kamboja akan segera dipulangkan.

“Insyaallah semuanya akan pulang. Jadi perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama sebuah negara dapat menjadi lokasi penempatan PMI, yakni adanya regulasi yang jelas, jaminan sosial, dan perlindungan bagi pekerja. Ia menegaskan pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang tidak aman.

“Kita harus punya kesepakatan dulu, ada MoU. Pemerintah tidak mungkin menempatkan pekerja di negara-negara yang tidak aman dan tidak memiliki jaminan sosial serta perlindungan yang baik,” terang Mukhtarudin.

Ia menambahkan, Myanmar juga bukan negara penempatan resmi PMI, dan potensi kasus serupa bisa terjadi di sana.

“Jadi, soal Kamboja ini mirip dengan Myanmar. Mungkin sebentar lagi muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Ini juga bukan negara penempatan kita,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement