Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |15:41 WIB
Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara 
Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga timah.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (30/10/2025).

Anang menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah putusan terhadap Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis,” ujarnya.

 

Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut menuai sorotan karena dinilai terlalu ringan. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap dan langsung dieksekusi Kejagung.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement