 
                Secara rinci, Fourista memaparkan faktanya, pertama, CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.
Kedua, terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara," tulis Fourista dalam pernyataannya.
"Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif," kata Fourista.
Pernyataan Kuasa Hukum MNC Asia Holding itu menegaskan posisi hukum MNC Asia Holding yang menolak semua tuduhan dari pihak CMNP.
“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.
“Kami percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang sudah sangat jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
(Awaludin)