 
                
JAKARTA – Pemerintah mendorong pemanfaatan kawasan khusus seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di daerah pesisir sebagai potensi penggerak ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8%. Langkah ini diharapkan memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang utama ekonomi biru.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan,Kemendagri, Amran menegaskan pentingnya forum koordinasi untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Koperasi Merah Putih yang terintegrasi dengan destinasi wisata bahari di kawasan strategis.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Amran saat Rakor Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di Kawasan Pesisir, di Jakarta, dikutip, Jumat (31/10/2025).
Amran berharap, dapat terhimpun data penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di wilayah pesisir berbasis sektor pariwisata.
''Hasilnya dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan model integrasi koperasi dengan pengembangan destinasi bahari di KSPN, sekaligus menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam penguatan koperasi di kawasan pesisir,"tandasnya.
Dalam sesi pemaparan, Eko Sari Budirahayu, dari Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa pihaknya tengah berfokus pada pendampingan Business Assistant (BA) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
‘’Tenaga pendamping ini berperan dalam pengelolaan dokumen, penyusunan laporan, pendampingan akses SIMKOPDES, hingga memastikan koperasi dapat mandiri dan beroperasi secara berkelanjutan,’’ujarnya.
Dari perspektif sektor kelautan dan pariwisata, Eka Kurniadi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan dukungan melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang dirancang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Kasubdit Kawasan Khusus Ditjen Bina Adwil, Hanafi menegaskan bahwa koperasi nelayan eksisting tidak diwajibkan bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih.
‘’kecuali bagi koperasi yang masih pasif. Transformasi bersifat sukarela bagi koperasi yang sudah maju,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antar kementerian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi, Kementerian Pariwisata, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memperkuat kelembagaan, operasional, serta optimalisasi potensi ekonomi kawasan pesisir.
(Fahmi Firdaus )