Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, Komisi III DPR: Patut Ditiru Penegak Hukum Lainnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |08:19 WIB
Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, Komisi III DPR: Patut Ditiru Penegak Hukum Lainnya!
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp13 Triliun ke Negara/Okezone
A
A
A

JAKARTA  - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menanggapi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan kerugian negara dari korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun. Aparat penegak hukum lain juga bisa melakukan hal serupa untuk mengejar pengembalian kerugian negara.

“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” kata Nasir, Jumat (31/10/2025).

Politikus PKS ini juga meminta aparat penegak hukum mengejar aset korupsi yang telah dibawa ke luar negeri.

“Jadi sebenarnya tidak mudah mengejar aset korupsi. Apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri, dan sudah diubah bentuknya jadi ini atau itu,” ujarnya.

Nasir mengatakan, saat ini, penindakan korupsi posisinya ada di hilir bukan di hulu. Akibatnya nilai pengembalian kerugian negaranya lebih kecil dibanding yang dicuri koruptor.  Karena penindakannya di hulu,  hasil korupsi sudah menguap kemana-mana larinya.

‘’Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain, yang sulit dideteksi penegak hukum,’’imbuhnya.

Oleh karena itu, jika ingin memaksimalkan pengembalian kerugian negara, menurutnya, perlu dibuat satu regulasi yang membuat penegak hukum bisa mengejar aset dari hulunya.

 

 “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh tersebut.

Saat ini, kata dia, penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang  tetap.  Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.

‘’Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun.  Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan,’’tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement