Meski begitu, ia mengakui angka tersebut masih belum memenuhi target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sebagaimana semangat afirmasi politik Indonesia.
“Ini kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30%,” tambahnya.
Puan menegaskan, putusan MK harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif—tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis kepemimpinan.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk dengan berdiskusi bersama tiap perwakilan fraksi, terutama soal teknis pelaksanaan di tingkat komisi,” sebutnya.
Mantan Menko PMK itu menilai, penerapan kebijakan afirmatif harus disertai perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.