"Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Diketahui, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025), pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
(Fetra Hariandja)