Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komika Pandji Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Hina Budaya Toraja

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |19:11 WIB
Komika Pandji Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Hina Budaya Toraja
Komika Pandji Dilaporkan ke Bareskrim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

“Sejak videonya viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja. Karena itu, kami mengambil inisiatif melaporkan saudara Pandji. Kami, pemuda Toraja, berhak dan berkewajiban menjaga martabat adat dan budaya suku kami, apalagi yang disampaikan Pandji tidak sesuai dengan realita,” ujar perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, Ridwan Abbas Bandaso, Selasa (4/11/2025).

Menurut Ridwan, video stand up comedy berjudul “Uang VS Pendidikan” yang diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono berisi candaan yang menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan.
Candaan itu, menurutnya, telah menyesatkan dan menyakiti harga diri masyarakat Toraja.

“Pernyataan yang disampaikan Pandji dalam video itu dinilai menyesatkan dan menyakiti kehormatan adat Toraja yang diwariskan secara turun-temurun,” imbuh Ridwan.

 

Perwakilan lain dari Aliansi Pemuda Toraja, Prilki Prakarsa Randan, mendesak kepolisian segera memproses laporan tersebut. Ia menilai Pandji telah melakukan tindakan diskriminatif yang melukai masyarakat Toraja, baik di daerah maupun di perantauan.

“Bangsa ini berdiri atas keberagaman adat dan budaya. Ketika satu adat dilecehkan, maka pondasi kita bisa runtuh. Karena itu kami mendesak polisi menindak tegas dugaan tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Prilki.

Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Usai laporan tersebut mencuat, Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement