JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25–30 Agustus 2025. Dalam putusannya, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik.
Meski Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik, MKD meminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
“Menyatakan teradu 1, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tutur anggota MKD dalam persidangan saat membacakan putusannya, Rabu (5/11/2025).
Kemudian, terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 juga tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Sementara untuk tiga lainnya yang terbukti langgar etik dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan. Mereka yakni, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dijatuhi hukuman nonaktif selama 3–6 bulan.
Selanjutnya, terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” terang MKD.
Sementara Eko Patrio, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 4 ini dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir Ahmad Sahroni, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 5 itu dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata MKD.
(Arief Setyadi )