JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengklaim adanya penurunan signifikan dalam transaksi judi online di Indonesia, yang mencapai Rp155 triliun lebih rendah dibandingkan tahun 2024.
"Saya sampaikan memang terjadi penurunan yang sangat signifikan. Jika sepanjang 12 bulan tahun 2024 transaksi judi online mencapai Rp359 triliun, maka hingga kuartal ketiga tahun 2025 nilainya berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun," ujar Ivan usai bertemu tertutup dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Ivan menambahkan, penurunan tersebut menunjukkan hasil dari kolaborasi lintas lembaga di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. “Artinya, hingga saat ini telah terjadi penurunan sekitar 57 persen dalam transaksi terkait judi online,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan juga terjadi pada nilai deposit masyarakat yang terlibat dalam judi online. “Jika tahun lalu total deposit pemain judi online mencapai Rp51 triliun sepanjang 2024, per hari ini hanya mencapai Rp24,9 triliun, turun lebih dari 45 persen,” ujarnya.
Ivan menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya pemblokiran situs dan rekening terkait aktivitas judi online. “Komdigi telah membuktikan bahwa akses masyarakat terhadap situs judi online menurun hingga 70 persen. Pemblokiran situs dan rekening terkait juga dilakukan secara masif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan adanya penurunan signifikan pada jumlah pemain judi online dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. “Sekitar 80 persen pemain judi online sebelumnya berasal dari kelompok berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Kini jumlah pemain dalam kategori itu turun 67,92 persen dibandingkan tahun 2024. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online hingga kuartal III 2025 menurun 68,32 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya terus memantau langsung pergerakan transaksi judi online bersama PPATK.
“Hari ini kami datang untuk memastikan secara langsung bahwa transaksi judi online memang menurun. Setelah berdiskusi sekitar satu jam dengan Kepala PPATK, kami memastikan penurunan mencapai sekitar 70 persen, atau setara dengan nilai transaksi Rp155 triliun hingga kuartal ketiga 2025,” kata Meutya.
(Awaludin)