JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan saat ini masih berlangsung.
"Salah satunya tim melakukan pengledahan di rumah dinas gubernur yang beralamat di Pekanbaru, penggeledahan sampai dengan saat ini masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Budi menambahkan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lainnya pada pukul 09.33 WIB. Namun dia pun belum bisa menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut.
"Namun yang pasti dalam kegiatan pengledahan tim tentu mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk lainnya untuk kemudian bisa mengungkap lebih terang perkara ini," tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Seluruh tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )