Di sisi lain, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Sebab ia cukup tenang ketika mendengar kabar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar," tuturnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya membagi dua klaster dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster pertama yakni: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (Rizal Fadillah), RE (Rustam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
(Fetra Hariandja)