Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Singgung Eksekusi Silvester: 6 Tahun Berstatus Terpidana Belum Dipenjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |14:03 WIB
Roy Suryo Singgung Eksekusi Silvester: 6 Tahun Berstatus Terpidana Belum Dipenjara
Pakar Telematika, Roy Suryo/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

Di sisi lain, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Sebab ia cukup tenang ketika mendengar kabar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar," tuturnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya membagi dua klaster dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Klaster pertama yakni: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (Rizal Fadillah), RE (Rustam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement