Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Singgung Eksekusi Silvester: 6 Tahun Berstatus Terpidana Belum Dipenjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |14:03 WIB
Roy Suryo Singgung Eksekusi Silvester: 6 Tahun Berstatus Terpidana Belum Dipenjara
Pakar Telematika, Roy Suryo/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo menyinggung eksekusi terpidana Silvester Matutina, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Silvester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres, Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah 6 tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy saat ditemui wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu, ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

"Tolong aparat itu juga adil karena jangan sampai ada orang yang sudah status terpidana, 6 tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan itu dia menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya baru mengumumkan penetapan tersangka, belum sampai ke tahap penahanan. Maka jika ada orang yang mendesak agar Roy Suryo Cs ditangkap, mereka berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan, jadi ini clear banget ya. Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ucapnya.

 

Di sisi lain, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Sebab ia cukup tenang ketika mendengar kabar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar," tuturnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya membagi dua klaster dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Klaster pertama yakni: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (Rizal Fadillah), RE (Rustam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement