"Dukungan KY ini agar para hakim semakin teguh dalam menjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara yang berpedoman pada hukum acara serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY telah menyampaikan usulan atau rekomendasi kebijakan keamanan hakim dan pengadilan kepada Mahkamah Agung," jelas Kadafi.
Kadafi melanjutkan, rekomendasi KY tersebut memuat peta jalan perencanaan, alokasi anggaran, struktur organisasi, dan alokasi sumber daya manusia melalui pembentukan polisi khusus (polsus) pengadilan, sebagaimana telah dibentuk di beberapa lembaga lain, seperti perkeretaapian, kehutanan, dan pemasyarakatan.
“KY mendorong terwujudnya sistem keamanan hakim dan pengadilan yang optimal serta efektif melalui usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan yang telah disampaikan kepada MA,” pungkasnya.
(Awaludin)