Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zohran Mamdani Wali Kota Muslim Pertama di New York  Bikin Washington Terguncang

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |08:27 WIB
Zohran Mamdani Wali Kota Muslim Pertama di New York  Bikin Washington Terguncang
Wali Kota New York Zohran Mamdani/Foto: YT Zohran Mamdani
A
A
A

NEW YORK – Zohran Mamdani memenangkan pemilihan wali kota New York City dengan telak. Ia menjadi wali kota terpilih Muslim dan Asia Selatan pertama di kota itu. Para pengecam dari Partai Republik di Washington menyatakan akan berupaya menghentikan jabatannya.

Presiden Donald Trump, yang sebelumnya juga mengancam akan menahan dana federal untuk New York City jika Mamdani menang. Klaim ini memicu pertanyaan yang menyesatkan tentang status kewarganegaraan Mamdani dan secara keliru menuduh politisi berusia 34 tahun kelahiran Uganda itu sebagai seorang komunis.

Sejumlah anggota parlemen dari Partai Republik telah meminta penyelidikan terhadap proses naturalisasi Mamdani dan menyerukan agar ia dicabut kewarganegaraan Amerika Serikat-nya dan dideportasi. Mereka menuduh Mamdani, tanpa bukti, menganut paham komunis dan kegiatan teroris.

“Jika Mamdani berbohong pada dokumen naturalisasinya, ia tidak berhak menjadi warga negara. Tentu saja ia tidak berhak mencalonkan diri sebagai wali kota New York City. Sebuah kota besar Amerika berada di jurang kekuasaan seorang komunis yang secara terbuka menganut ideologi terorisme,” kata Perwakilan Andy Ogles dari Partai Republik pada 29 Oktober 2025.

Ogles menambahkan, sistem naturalisasi Amerika mengharuskan setiap afiliasi dengan komunisme atau kegiatan teroris diungkapkan.

Faktanya, PolitiFact tidak menemukan bukti kredibel bahwa Mamdani berbohong pada aplikasi kewarganegaraannya. Mamdani, yang lahir di Uganda, pindah ke AS pada 1998 saat berusia 7 tahun dan menjadi warga negara AS pada 2018.

Untuk orang dewasa, menjadi warga negara AS umumnya memerlukan masa tinggal terus-menerus di negara tersebut sebagai penduduk tetap yang sah selama lima tahun, atau tiga tahun jika menikah dengan warga negara AS.

 

Denaturalisasi atau proses pencabutan kewarganegaraan seseorang, hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Proses ini jarang digunakan, misalnya untuk mencabut kewarganegaraan Nazi yang melarikan diri ke AS setelah Perang Dunia II atau individu yang dihukum atau terkait dengan terorisme.

Para pakar hukum imigrasi menyatakan mereka tidak melihat adanya bukti untuk mendukung pernyataan Ogles dan Fine tentang aplikasi Mamdani.

“Denaturalisasi adalah upaya ekstrem dan langka yang mengharuskan pemerintah membuktikan perolehan ilegal atau kebohongan material yang disengaja. Minimal, bukti yang jelas, tegas, dan meyakinkan bahwa fakta tersebut akan mengubah hasil pada saat naturalisasi,” kata pengacara imigrasi Jeremy McKinney.

“Saya belum melihat bukti kredibel bahwa ia tidak memenuhi syarat ketika mengambil sumpah atau bahwa setiap kelalaian bersifat material,” ungkap McKinney.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement